Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2001

Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Kedudukan, tugas pokok dari BKD yaitu BKD mempunyai tugas pokok membantu Bupati Semarang dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang manajemen pegawai Pemerintah Kabupaten berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati Semarang serta berisi pula terkait susunan organisasi BKD yang terdiri dari kepala sebagai jabatan teratas sampai pada kelompok jabatan fungsional, perda ini mengatur tentang tata kerja yang dilakukan oleh BKD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
10 Januari 2001
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2001
Tanggal Berlaku
11 Januari 2001
Sumber
LD.2001/NO.20
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan