materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Kedudukan, tugas pokok dari BKD yaitu BKD mempunyai tugas pokok membantu Bupati Semarang dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang manajemen pegawai Pemerintah Kabupaten berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati Semarang serta berisi pula terkait susunan organisasi BKD yang terdiri dari kepala sebagai jabatan teratas sampai pada kelompok jabatan fungsional, perda ini mengatur tentang tata kerja yang dilakukan oleh BKD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat