Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2024

Penghasilan dan Jaminan Sosial Pemerintah Desa, Tunjangan dan Biaya Operasional Badan Permusyawaratan Desa, Insentif dan Operasional Lembaga dan Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB III Tunjangan dan Operasional BPD BAB IV Insentif dan Operasional LKD dan LAD BAB V Ketentuan Lain-Lain BAB VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penghasilan dan Jaminan Sosial Pemerintah Desa, Tunjangan dan Biaya Operasional Badan Permusyawaratan Desa, Insentif dan Operasional Lembaga dan Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 582
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan