Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati No 78 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023 antara lain mengenai ketentuan umum dan pertangunggungjawaban perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara lumpsum. Standar Biaya Umum adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang dimasukkan sebagai biaya masukan. Lumsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (Pre-Calculated Amount) dan dibayarkan sekaligus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat