Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 45 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati No 78 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023 antara lain mengenai ketentuan umum dan pertangunggungjawaban perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara lumpsum. Standar Biaya Umum adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang dimasukkan sebagai biaya masukan. Lumsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (Pre-Calculated Amount) dan dibayarkan sekaligus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 45 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
02 November 2023
Tanggal Pengundangan
02 November 2023
Tanggal Berlaku
02 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.45, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Ilir
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan