Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2024

HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD DAN TWUAN BAB Ill : RUANG LINGKUP BAB IV : PEMERIKSAAN KESEHATAN BAB V : STANDAR SATUAN HARGA PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAB VI : BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAB VII : STANDAR KEBUTUHAN MINIMAL RUMAH TANGGA BAB VIII : BESARAN KOMPENSASI KELOMPOK PAKAR ATAU TENAGA AHLI ALAT KELENOKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BAB IX : BESARAN KOMPENSASI TENAGA AHLI FRAKSI BAB X : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
04 April 2024
Tanggal Pengundangan
04 April 2024
Tanggal Berlaku
04 April 2024
Sumber
SERITA DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2024 NOMOR 11
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan