Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2022

BESARAN DAN PERSENTASE PENGHASILAN TETAP KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG, TUNJANGAN KEPALA KAMPUNG, SEKRETARIS KAMPUNG DAN BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG SERTA INSENTIF RUKUN WARGA, RUKUN TETANGGA DAN LINMAS TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, yang selanjutnya disingkat APBK, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kampung. Alokasi Dana Kampung yang selanjutnya disingkat ADK, adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Insentif BAMUSKAM, Rukun Warga/ Rukun Tetangga dan LINMAS adalah bantuan uang untuk operasional lembaga Rukun Warga atau Rukun Tetangga dalam rangka membantu tugas pemerintahan, perencanaan, pembangunan, ketenteraman dan ketertiban serta pemberdayaan masyarakat Kampung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2022 tentang BESARAN DAN PERSENTASE PENGHASILAN TETAP KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG, TUNJANGAN KEPALA KAMPUNG, SEKRETARIS KAMPUNG DAN BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG SERTA INSENTIF RUKUN WARGA, RUKUN TETANGGA DAN LINMAS TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
14 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2022
Tanggal Berlaku
14 Maret 2022
Sumber
BD. No. 2022/5, LL Kab Raja Ampat: 8 hal
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan