Peraturan bupati ini mengatur mengenai inovasi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah daerah. Inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemeberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat