Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 35 Tahun 2022

ANALISIS STANDAR BELANJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Analisis Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu sub kegiatan. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah : a) Meningkatkan efisiensi biaya dan efektivitas pelaksanaan aktivitas/ pekerjaan dalam suatu kegiatan; b) Mewujudkan kewajaran dan keadilan anggaran belanja antar Satuan Kerja Perangkat Daerah, antar program, kegiatan sub kegiatan dan aktivitas/pekerjaan yang mempunyai karakteristik yang sama; dan c) Meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan aktivitas/ pekerjaan dalam suatu kegiatan dan pengendalian anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 35 Tahun 2022 tentang ANALISIS STANDAR BELANJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2023
Sumber
BD. No. 2022/35, LL Kab Raja Ampat: 9 hal
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan