Peraturan bupati ini mengatur mengenai kode etik sumber daya manusia unit kerja pengadaan barang/jasa, meliputi ketentuan umum, prinsip pengadaan barang/jasa, kode etik, penegakan kode etik, majelis pertimbangan kode etik, sekretariat majelis pertimbangan kode etik, pengaduan pelanggaran kode etik, sanksi, pelayanan hukum, pembiayaan, ketentuan lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat