Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 14 Tahun 2023

Kode Etik Sumber Daya Manusia Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur mengenai kode etik sumber daya manusia unit kerja pengadaan barang/jasa, meliputi ketentuan umum, prinsip pengadaan barang/jasa, kode etik, penegakan kode etik, majelis pertimbangan kode etik, sekretariat majelis pertimbangan kode etik, pengaduan pelanggaran kode etik, sanksi, pelayanan hukum, pembiayaan, ketentuan lain, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
10 April 2023
Tanggal Pengundangan
11 April 2023
Tanggal Berlaku
11 April 2023
Sumber
BD 2023 (398) : 18 hlm
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan