Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Rencana Induk SPBE; b. Proses Bisnis; c. Aplikasi SPBE; d. Infrastuktur SPBE; e. layanan SPBE; f. pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain; g. data dan informasi; h. Keamanan Informasi; i. kelembagaan; j. sumber daya manusia; k. partisipasi masyarakat dan pelaku usaha; l. pembinaan dan pengawasan; dan m. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat