Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2023

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Rencana Induk SPBE; b. Proses Bisnis; c. Aplikasi SPBE; d. Infrastuktur SPBE; e. layanan SPBE; f. pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain; g. data dan informasi; h. Keamanan Informasi; i. kelembagaan; j. sumber daya manusia; k. partisipasi masyarakat dan pelaku usaha; l. pembinaan dan pengawasan; dan m. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kota Solok
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Solok
Tanggal Penetapan
14 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2023
Tanggal Berlaku
14 Mei 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kota Solok Tahun 2023 Nomor 1/22/2023
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Solok
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan