Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 11 Tahun 2023

PENETAPAN PEDOMAN PERHITUNGAN JASA PELAYANAN BAGI PEGAWAI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WEDA KABUPATEN HALMAHERA TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENETAPAN PEDOMAN PERHITUNGAN JASA PELAYANAN BAGI PEGAWAI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WEDA KABUPATEN HALMAHERA TENGAH

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PEDOMAN PERHITUNGAN JASA PELAYANAN BAGI PEGAWAI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WEDA KABUPATEN HALMAHERA TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Weda
Tanggal Penetapan
01 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2023
Tanggal Berlaku
01 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAN TAHUN 2023 NOMOR 607
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan