Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2012

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha yang meliputi Ketentuan Umum, Retribusi Jasa Usaha, Subjek dan Wajib Retribusi, Wialayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pebukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
01 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2012
Tanggal Berlaku
01 Maret 2012
Sumber
LD Tahun 2012 No.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Tingkat II Subang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Tarif Sewa Pemakaian Tanah yang Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Tahun 1996 Nomor 1 Seri B)

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Ketentuan Tarif Penggunaan Sarana Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Tahun 1996 Nomor 3 Seri C)

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Nomor 14 Tahun 1996 tentang Ketentuan Tarif Pengguna Kolam Renang Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Tahun 1996 Nomor 15 Seri B)

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Nomor 27 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Mesin Gilas, Penyemprotan, Aspal, Timbris, Molen, Stone Crusher Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 1998

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2000 Nomor 14 Seri B); dan

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2000 Nomor 19 Seri B)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan