Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Grobogan Nomor 24 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 24, perubahan Pasal 45, perubahan Pasal 46, penambahan Paragraf 4 pada Bagian Ketujuh, penyisipan Pasal 47A, perubahan Pasal 53, perubahan Pasal 58, perubahan Pasal 66, perubahan Pasal 67, perubahan Pasal 72, perubahan Pasal 77, perubahan Pasal 87, penyisipan Bab VA hingga Bab VE, penyisipan Pasal 95A, Pasal 95B, Pasal 95C, Pasal 95D dan Pasal 95E.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Grobogan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2024
Sumber
BD.2024/NO.24
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KESEHATAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 98 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 32 Tahun 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan