Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Retribsui Jasa Umum yang meliputi Ketentuan Umum, Retribusi Jasa Umum, Subjek, Wajib, Tarif Retribusi dan Wialayah Pemungutan, Masa Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalain Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Tahun 2012 No.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Nomor 33 Tahun 1996 tentang Retribusi Pemakaian Mobil Penyedot Tinja (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tingkat II Subang Tahun 1997 Nomor 17 Seri B)

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2000 Nomor 20)

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2001 Nomor 8)

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun. 2001 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2003 Nomor 2)

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2006 Nomor 11)

  6. Ketentuan mengenai Retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar serta Pertokoan Milik Pemerintah Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2006 Nomor 15)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan