Peraturan ini mengatur tentang Retribsui Jasa Umum yang meliputi Ketentuan Umum, Retribusi Jasa Umum, Subjek, Wajib, Tarif Retribusi dan Wialayah Pemungutan, Masa Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalain Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat