Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 1998

Retribusi Pasar Grosir dan Atau Pertokoan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang diatur dalam Perda ini adalah Dengan nama Retribusi Pasar Grosir dan atau pertokoan dipungut retribusi sebagai pembayaran alas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang termasuk tempat pelelangan temak, hasil bumi dan fasilitas pasar/ pertokoan yang dikontrakkan serta. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Atau Pertokoan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
30 September 1998
Tanggal Pengundangan
03 Mei 1999
Tanggal Berlaku
03 Mei 1999
Sumber
LD.1999/NO.21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan