Materi yang diatur dalam Perda ini adalah Dengan nama Retribusi Pasar Grosir dan atau pertokoan dipungut retribusi sebagai pembayaran alas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang termasuk tempat pelelangan temak, hasil bumi dan fasilitas pasar/ pertokoan yang dikontrakkan serta. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat