Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 10 Tahun 2016

Perubahan Ketiga atas Perbup OKU Timur No. 10 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemkab OKU Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : PAKAIAN DINAS PNS DI LINGKUNGAN PEMKAB OKU TIMUR

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup OKU Timur No. 10 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemkab OKU Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
10 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 787 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan