Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 1998

Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah Dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dipungut retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran bagi Setiap orang pribadi atau badan yang memiliki bangunan diwajibkan untuk memiliki alat pemadam kebakaran Alat Pemadam Kebakaran tersebut akan diperiksa oleh dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
30 September 1998
Tanggal Pengundangan
03 Mei 1999
Tanggal Berlaku
03 Mei 1999
Sumber
LD.1999/NO.18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan