materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah Dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dipungut retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran bagi Setiap orang pribadi atau badan yang memiliki bangunan diwajibkan untuk memiliki alat pemadam kebakaran Alat Pemadam Kebakaran tersebut akan diperiksa oleh dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat