materi yang diatur dalam Perda ini adalah Dalam rangka pengaturan sistim dan tata tertib perparkiran termasuk penerapan tarip retribusi parkir, maka Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang berkewajiban membina dan mengatur tempat khusus parkir swasta. Untuk pembinaan dan pengaturan alas pemanfaatan tersebut, maka pihak pengelola tempat khusus parkir swasta berkewajiban memberikan kontribusi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tempat perolehan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang Pengaturannya lewat Kas daerah, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berjalan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat