Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 1998

Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi yang diatur dalam Perda ini adalah Dalam rangka pengaturan sistim dan tata tertib perparkiran termasuk penerapan tarip retribusi parkir, maka Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang berkewajiban membina dan mengatur tempat khusus parkir swasta. Untuk pembinaan dan pengaturan alas pemanfaatan tersebut, maka pihak pengelola tempat khusus parkir swasta berkewajiban memberikan kontribusi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tempat perolehan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang Pengaturannya lewat Kas daerah, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berjalan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
30 September 1998
Tanggal Pengundangan
03 Mei 1999
Tanggal Berlaku
03 Mei 1999
Sumber
LD.1999/NO.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan