Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) tahun 2025 - 2045 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RIPK adalah pedoman bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan. RIPK tahun 2025 - 2045 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat