Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024 - 2045

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) tahun 2025 - 2045 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RIPK adalah pedoman bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan. RIPK tahun 2025 - 2045 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024 - 2045
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
115
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2024
Sumber
LN 2024 (216) : 5 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 191 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan