Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2024

Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. RKP Tahun 2025 digunakan minimal untuk: 1) pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2025; 2) sebagai dasar kementerian/lembaga dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana kerja kementerian/lembaga; 3) pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKP Daerah Tahun 2025; dan 4) pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
109
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2024
Sumber
LN 2024 (206) : 7 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 254 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan