Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 56 Tahun 2021

Kode Etik Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai penetapan nilai dasar dan kode etik, penetapan nilai dasar dan kode etik, penanganan pelanggaran kode etik dan sanksi untuk meningkatkan kepatuhan, semangat pengabdian, integritas, profesionalisme, serta kesetiaan dan ketaatan ASN kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 56
Subjek
KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan