Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 51 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2019 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 39) diubah sebagai berikut, sebagaimana terlampir dalam Perbup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
10 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2020
Tanggal Berlaku
10 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 51
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan