materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang pengenaan retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian lzin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu, yangmana obyek retribusi tersebut untuk yang melakukan penjualan minuman berakohol di hotel, restoran, bar, klub, diskkotik, supermarket, dan tempat lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat