Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah sisa lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD; Defisit Anggaran; Pemantauan dan Evaluasi; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat