Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 38 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutnya disingkat SKJ adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Standar Kompetensi Jabatan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 38 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
29 September 2023
Tanggal Pengundangan
29 September 2023
Tanggal Berlaku
29 September 2023
Sumber
BD.2023/NO.38, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Ilir
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan