Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Desa/Kelurahan Digital dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Desa/Kelurahan Digital adalah konsep pengembangan pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat dalam suatu komunitas untuk melakukan sesuatu secara cerdas / pin tar/ bijak dalam mengatasi berbagai permasalahan melalui teknologi informatika, dengan kemampuan sumber daya yang tersedia dengan efisien di suatu wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang membentuk komunitas sendiri dengan tatanan kehidupan yang terkait dengan adat istiadat setempat dan norma-norma yang berlaku di dalamnya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Sasaran; Pembinaan, Pendampingan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat