Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 36 Tahun 2023

Pedoman Desa/Kelurahan Digital

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Desa/Kelurahan Digital dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Desa/Kelurahan Digital adalah konsep pengembangan pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat dalam suatu komunitas untuk melakukan sesuatu secara cerdas / pin tar/ bijak dalam mengatasi berbagai permasalahan melalui teknologi informatika, dengan kemampuan sumber daya yang tersedia dengan efisien di suatu wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang membentuk komunitas sendiri dengan tatanan kehidupan yang terkait dengan adat istiadat setempat dan norma-norma yang berlaku di dalamnya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Sasaran; Pembinaan, Pendampingan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Desa/Kelurahan Digital
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
25 September 2023
Tanggal Pengundangan
25 September 2023
Tanggal Berlaku
25 September 2023
Sumber
BD.2023/NO. 36, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Ilir
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan