Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 42 Tahun 2023

Percepatan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dan Pengawasan Transformasi Digital Pemerintah Kota Bandar Lampung.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini menetapkan mengenai Percepatan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dan Pengawasan Transformasi Digital Pemerintah Kota Bandar Lampung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 42 Tahun 2023 tentang Percepatan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dan Pengawasan Transformasi Digital Pemerintah Kota Bandar Lampung.
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
23 November 2023
Tanggal Pengundangan
23 November 2023
Tanggal Berlaku
23 November 2023
Sumber
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan