materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tarif pajak yang dikenakan kepada hotel atau restoran dengan besaran 10% dari dasar pengenaan pajak yang dipungut di wilayah daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat