Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 32 Tahun 2023

Perubahan Ketiga atas peraturan wali kota bandar lampung nomor 24 tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Pada Fasilitas Kesehatan di Kota Bandar Lampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini menetapkan mengenai Perubahan Ketiga atas peraturan wali kota bandar lampung nomor 24 tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Pada Fasilitas Kesehatan di Kota Bandar Lampung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 32 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan wali kota bandar lampung nomor 24 tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Pada Fasilitas Kesehatan di Kota Bandar Lampung
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
26 September 2023
Tanggal Pengundangan
26 September 2023
Tanggal Berlaku
26 September 2023
Sumber
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. peraturan wali kota bandar lampung nomor 24 tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Pada Fasilitas Kesehatan di Kota Bandar Lampung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan