Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 1997

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini ialah pemungutan pajak atas penyelenggaraan hiburan yangmana obyek pajak tersebut ialah semua penyelenggaraan hiburan yang meliputi pertunjukan film, pertunjukan kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klub, permainan billyard, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap, pertandingan olahraga, maupun hiburan lainnya yang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
24 Desember 1997
Tanggal Pengundangan
27 Juli 1998
Tanggal Berlaku
27 Juli 1998
Sumber
LD.1998/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan