materi pokok yang diatur dalam Perda ini ialah pemungutan pajak atas penyelenggaraan hiburan yangmana obyek pajak tersebut ialah semua penyelenggaraan hiburan yang meliputi pertunjukan film, pertunjukan kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klub, permainan billyard, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap, pertandingan olahraga, maupun hiburan lainnya yang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat