Peraturan ini mengatur mengenai perubahan renja perangkat daerah yang menjadi pedoman perangkat daerah menyusun RKA PD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat