Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 49 Tahun 2020

Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi. Bupati menetapkan status pengguna Barang Milik Daerah. Bupati dapat mendelegasikan penetapan status penggunaan atas Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang. Penggunaan Barang Milik Daerah meliputi: a. Penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah; b. Pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah; c. Penggunaan sementara Barang Milik Daerah; dan d. Penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
01 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2020
Tanggal Berlaku
01 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 49
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan