Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi. Bupati menetapkan status pengguna Barang Milik Daerah. Bupati dapat mendelegasikan penetapan status penggunaan atas Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang. Penggunaan Barang Milik Daerah meliputi: a. Penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah; b. Pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah; c. Penggunaan sementara Barang Milik Daerah; dan d. Penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat