KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PRODUK HUKUM DAERAH; PERENCANAAN; PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH; FASILITASI DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DAERAH; PENANDATANGANAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN DAN AUTENTIFIKASI; TEKNIK PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH; PENGGANDAAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDOKUMENTASIAN DAN SOSIALISASI; PEMBIAYAAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat