Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 109 Tahun 2020

PEDOMAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PRODUK HUKUM DAERAH; PERENCANAAN; PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH; FASILITASI DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DAERAH; PENANDATANGANAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN DAN AUTENTIFIKASI; TEKNIK PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH; PENGGANDAAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDOKUMENTASIAN DAN SOSIALISASI; PEMBIAYAAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 109 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
109
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
14 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2020
Tanggal Berlaku
15 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.109, LL KAB. KAPUS HULU : 78 HLM
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan