Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM (Pengertian, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup), TUGAS DAN WEWENANG (Tugas, Wewenang), PERENCANAAN PUG (Umum, Analisis Gender), PELAKSANAAN PUG (Umum, Pengorganisasian (Pokja PUG, Tim Penggerak atau Driver PUG, Tim Teknis, Focal Point PUG)), PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENGHARGAAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat