Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2023

Pengarusutamaan Gender

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM (Pengertian, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup), TUGAS DAN WEWENANG (Tugas, Wewenang), PERENCANAAN PUG (Umum, Analisis Gender), PELAKSANAAN PUG (Umum, Pengorganisasian (Pokja PUG, Tim Penggerak atau Driver PUG, Tim Teknis, Focal Point PUG)), PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENGHARGAAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
30 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2023
Tanggal Berlaku
30 Desember 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2023 NOMOR 64
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan