Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI, TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH (Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan, HAK DAN KEWAJIBAN ANAK (Hak Anak, Kewajiban Anak), PEMENUHAN INDIKATOR KLA (Umum, Penguatan Kelembagaan, Klaster Hak Sipil dan Kebebasan (Pemenuhan Indikator), Klaster Lingkungan keluarga dan Pengasuhan Alternatif (Umum, Pemenuhan Indikator), Klaster Kesehatan dasar dan kesejahteraan (Umum, Pemenuhan Indikator, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak), Klaster Pendidikan,Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya (Umum, Pemenuhan Indikator, Kegiatan Budaya, Kreativitas dan Rekreatif, Rumah Ibadah Ramah Anak, Rumah Bermain Ramah Anak), Klaster Perlindungan Khusus Anak (Umum,Pemenuhan Indikator)), KELEMBAGAAN KOTA LAYAK ANAK, KLA, Perencanaan KLA, Pra-KLA, Pelaksanaan Kota Layak Anak, Evaluasi KLA, Forum Anak, UPTD PPA, KPAD), PERAN SERTA (Peran Serta Masyarakat, Peran Serta Lembaga Masyarakat, Peran Serta Dunia Usaha, Peran Serta Media Massa), PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat