Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2023

Penyelenggaraan Kota Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI, TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH (Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan, HAK DAN KEWAJIBAN ANAK (Hak Anak, Kewajiban Anak), PEMENUHAN INDIKATOR KLA (Umum, Penguatan Kelembagaan, Klaster Hak Sipil dan Kebebasan (Pemenuhan Indikator), Klaster Lingkungan keluarga dan Pengasuhan Alternatif (Umum, Pemenuhan Indikator), Klaster Kesehatan dasar dan kesejahteraan (Umum, Pemenuhan Indikator, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak), Klaster Pendidikan,Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya (Umum, Pemenuhan Indikator, Kegiatan Budaya, Kreativitas dan Rekreatif, Rumah Ibadah Ramah Anak, Rumah Bermain Ramah Anak), Klaster Perlindungan Khusus Anak (Umum,Pemenuhan Indikator)), KELEMBAGAAN KOTA LAYAK ANAK, KLA, Perencanaan KLA, Pra-KLA, Pelaksanaan Kota Layak Anak, Evaluasi KLA, Forum Anak, UPTD PPA, KPAD), PERAN SERTA (Peran Serta Masyarakat, Peran Serta Lembaga Masyarakat, Peran Serta Dunia Usaha, Peran Serta Media Massa), PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
30 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2023
Tanggal Berlaku
30 Desember 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2023 NOMOR 63
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan