Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung yang selanjutnya disingkat BLUD RSUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis clinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering llir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan da:erah pada umumnya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Fleksibilitas BLUD; Sumber Daya Manusia; Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; Pengelolaan Belanja Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung; Perencanaan dan Penganggaran; Pengadaan Barang dan Jasa; Pengelolaan Piutang/Utang; Kerjasama; Tarif Layanan; Pelaporan dan PertanggungJawaban; Pembinaan dan Pengawasan BLUD; Standar Operasional Prosedur; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat