Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 29 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perjalanan Dinas Jabatan Dalarn Negeri, yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan dinas ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama, yang dilakukan dalam wilayah dan luar wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk kepentingan dinas melaksanakan tugas atas perintah Pejabat yang Berwenang. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas Jabatan; Pelaksanaan, Penatausahaan dan PertanggungJawaban Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
08 November 2023
Tanggal Pengundangan
08 November 2023
Tanggal Berlaku
08 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.29, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Komering Ilir
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 352 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas

  2. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 352 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas,

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan