Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perjalanan Dinas Jabatan Dalarn Negeri, yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan dinas ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama, yang dilakukan dalam wilayah dan luar wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk kepentingan dinas melaksanakan tugas atas perintah Pejabat yang Berwenang. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas Jabatan; Pelaksanaan, Penatausahaan dan PertanggungJawaban Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat