Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PAJAK DAERAH (Jenis Pajak, Rincian Pajak(PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, Opsen BBNKB), Masa Pajak dan Tahun Pajak, Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Untuk Kegiatan Yang Telah Ditentukan ), RETRIBUSI DAERAH (Jenis Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Tata Cara Penghitungan Retribusi, Besaran Tarif Retribusi, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi) TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI (Pemungutan dan Penetapan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya (Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi Bagi Pelaku Usaha, Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, Kemudahan Perpajakan Daerah), Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data (Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak, Penghimpunan Data dan/ atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak), Keadaan Kahar (force majeure)), KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN,dan KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat