Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 01 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 01 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Sidempuan
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Padang Sidempuan
Tanggal Penetapan
28 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2023
Tanggal Berlaku
29 Maret 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Sidempuan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan