Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Melaksanakan Pemeriksaan Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Terindikasi Melanggar Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Sesuai Dengan Ketentuan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; PEJABAT YANG BERHAK MENGHUKUM; TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN; PEMERIKSAAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat