Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 83 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH UNTUK MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TERINDIKASI MELANGGAR DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Melaksanakan Pemeriksaan Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Terindikasi Melanggar Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Sesuai Dengan Ketentuan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; PEJABAT YANG BERHAK MENGHUKUM; TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN; PEMERIKSAAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 83 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH UNTUK MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TERINDIKASI MELANGGAR DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
09 November 2020
Tanggal Pengundangan
10 November 2020
Tanggal Berlaku
10 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.83, LL KAB. KAPUAS HULU : 23 HAL
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perbup No. 15 Tahun 2010 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH UNTUK MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TERINDIKASI MELANGGAR DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan