Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 85 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 60 TAHUN 2016 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK KABUPATEN KAPUAS HULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu; Pasal 3; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 16; Pasal 18; Pasal 19; Pasal 21; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 37A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 85 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 60 TAHUN 2016 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK KABUPATEN KAPUAS HULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
09 November 2020
Tanggal Pengundangan
10 November 2020
Tanggal Berlaku
10 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.85, LL KAB. KAPUAS HULU : 13 HAL
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perbup No. 85 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 60 TAHUN 2016 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK KABUPATEN KAPUAS HULU

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan