Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu; Pasal 3; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 16; Pasal 18; Pasal 19; Pasal 21; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 37A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat