materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pasal 7 ayat (2) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat