Tata cara penggunaan dan penyelenggaran kartu kredit pemerintah daerah untuk pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yaitu : 1. Penggunaan KKPD; 2. Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; 3. Uang Persediaan KKPD; 4. Pengajuan dan Penerbitan KKPD; 5. Pelaksanaan Pembayaran KKPD; 6. Biaya Penggunaan KKPD; 7. Monitoring dan Evaluasi; 8. Ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat