Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI (Kepala Satuan, Sekretariat (Subbagian Umum, Subbagian Program, Subbagian Keuangan), Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Seksi Penyelidikan dan Penyidikan),Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, ( Seksi Operasi dan Pengendalian, Seksi Kerjasama), Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) (Seksi Pelatihan Dasar,Seksi Teknik Fungsional) , Bidang Perlindungan Masyarakat (Seksi Satuan Linmas, Seksi Bina Potensi Masyarakat), Kelompok Jabatan Fungsional), TATA KERJA,KEPEGAWAIAN, KETENTUAN PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat