Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2023

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI (Kepala Satuan, Sekretariat (Subbagian Umum, Subbagian Program, Subbagian Keuangan), Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Seksi Penyelidikan dan Penyidikan),Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, ( Seksi Operasi dan Pengendalian, Seksi Kerjasama), Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) (Seksi Pelatihan Dasar,Seksi Teknik Fungsional) , Bidang Perlindungan Masyarakat (Seksi Satuan Linmas, Seksi Bina Potensi Masyarakat), Kelompok Jabatan Fungsional), TATA KERJA,KEPEGAWAIAN, KETENTUAN PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
20 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2023
Tanggal Berlaku
20 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN TAHUN 2023 NOMOR 568
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan