Peraturan ini mengatur mengenai beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 9 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) diubah 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat