Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 1982

Mengubah Untuk Kelima Kali Peraturan Perusahaan Susu, Perdagangan dan Penjualan Susu dan Perdagangan Ternak Perahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Perturan ini diatur tentang Mengubah Untuk Kelima Kali Peraturan Perusahaan Susu, Perdagangan dan Penjualan Susu dan Perdagangan Ternak Perahan. Ketentuan pada pasal 16 ayat (5) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Mengubah Untuk Kelima Kali Peraturan Perusahaan Susu, Perdagangan dan Penjualan Susu dan Perdagangan Ternak Perahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1982
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
05 Maret 1982
Tanggal Pengundangan
15 November 1982
Tanggal Berlaku
15 November 1982
Sumber
LD.1982/NO.06
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7/Pd/1972 Tentang Mengubah Untuk Kelima Kali Peraturan Perusahaan Susu, Perdagangan dan Penjualan Susu dan Perdagangan Ternak Perahan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan