Di dalam Perturan ini diatur tentang Mengubah Untuk Kelima Kali Peraturan Perusahaan Susu, Perdagangan dan Penjualan Susu dan Perdagangan Ternak Perahan. Ketentuan pada pasal 16 ayat (5) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat