Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI (Dinas, Sekretariat, Subbagian Umum, Bidang Bina Marga, Bidang Tata Bangunan dan Bina Jasa Konstruksi, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Air Minum dan Air Limbah, Bidang Tata Ruang, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional), TATA KERJA, KEPEGAWAIAN, JABATAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat