Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah yang dipungut di Kabupaten Samosir. Ditetapkan Jenis Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; dan Pajak Air Tanah. Diatur tentang Pemungutan Pajak yang meliputi penetapan, tata cara pembayaran dan penagihan, surat tagihan pajak, kadaluarsa penagihan, keberatan, banding dan gugatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian pembayaran pajak. Diatur juga tentang Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat