materi pokok yang diatur dalam Perda ini ialah Setiap orang pribadi atau Sadan termasuk tnstansi Pemerintah yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memiliki ljin Gangguan dan Kewajiban tersebut dikecualikan bagi kegiatan usaha yang diwajibkan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan atau yang berlokasi di dalam Kawasan lndustri
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat