Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003

Ijin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini ialah Setiap orang pribadi atau Sadan termasuk tnstansi Pemerintah yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memiliki ljin Gangguan dan Kewajiban tersebut dikecualikan bagi kegiatan usaha yang diwajibkan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan atau yang berlokasi di dalam Kawasan lndustri

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ijin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2003
Tanggal Pengundangan
01 September 2003
Tanggal Berlaku
01 September 2003
Sumber
LD.2003/NO.12
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan