Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2024

Optimalisasi Penyelenggaraaan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kolaka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai ruang lingkup, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, penetapan iuran, kewajiban dan hak kepesertaan, sanksi administratif, pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan optimalisasi penyelenggaraan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Penyelenggaraaan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kolaka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
16 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2024
Tanggal Berlaku
16 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor : 14
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan