Peraturan ini mengatur mengenai ruang lingkup, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, penetapan iuran, kewajiban dan hak kepesertaan, sanksi administratif, pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan optimalisasi penyelenggaraan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat