Peraturan ini mengatur mengenai sistematika renja perangkat daerah yang bertujuan sebagai Pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah dengan penentuan pilihan Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan Tahunan disertai pagu Indikatif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat